Berita KPU Daerah

KPU Sijunjung Jamin Hak Pilih Warga

Sijunjung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung, Sumbar menjamin hak konstitusi warga memilih dalam Pilkada 9 Desember 2015. Oleh karenanya, di awal tahapan pemutakhiran data pemilih, komisioner KPU  Kabupaten Sijunjung mensosialisasikan peraturan pemutakhiran dengan pemangku kepentingan.

“Sedari awal tahapan pemutakhiran data pemilih, KPU Kabupaten Sijunjung mencoba membangun kesepahaman dengan semua pihak terkait dengan norma yang ada dalam peraturan. Jika ini tercapai, kerja berikutnya tidak ada perdebatan lagi. Yang ada hanya saling mendukung dan menyempurnakan kualitas pemutakhiran data pemilih,” kata Koordinator Divisi Sosialisasi KPU Kabupaten Sijunjung, Lindo Karsyah seusai sosialisasi tahapan, pemutakhiran data pemilih dan pencalonan Pilkada Kabupaten Sijunjung Tahun 2015 di Hotel Bukit Gadang Sijunjung, Rabu (1/7).

Satu kesepahaman yang dicapai, jelas Lindo, adalah surat keterangan domisili tidak lagi dikeluarkan oleh instansi pelaksana adiministrasi kependudukan. Surat keterangan domisili hanya surat pengantar, bukan dokumen kependudukan. Dokumen kependudukan, berdasarkan peraturan ialah surat yang dikeluarkan oleh Disdukcapil. Sementara surat-surat yang dikeluarkan camat dan wali nagari/desa, fungsinya selain pengantar, juga pendukung kelengkapan administrasi.

Keterangan demikian diutarakan oleh pihak Disdukcapil Kabupaten Sijunjung yang hadir dalam sosialisasi. Selain itu juga hadir unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Sijunjung, pimpinan Parpol, Ormas, camat se-Kabupaten Sijunjung dan Panwaslu Kabupaten Sijunjung serta Satpol PP.

Sementara itu, Lindo mengungkapkan, pada pasal 1 ayat 27  PKPU Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data Pemili, yang disebut dengan identitas lain adalah dokumen kependudukan resmi yang diterbitkan instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti otentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, yakni paling rendah desa/kelurahan atau sebutan lainnya oleh pejabat yang berwenang sesuai keputusan dan peraturan daerah di wilayah tempat tinggal masing-masing sebagaimana dimaksud dalam UU kependudukan, meliputi resi atau surat keterangan domisili tempat tinggal. 

"spirit aturan itu adalah untuk menjamin hak pilih masyarakat. Jangan ada lagi warga tidak bisa memilih. Tapi sepanjang aturan kependudukan tidak mengenal lagi surat keterangan domisili dan tidak dikeluarkan lagi oleh instansi berwenang, tentu petugas pemutakhiran data pemilih tidak menemukan lagi surat yang dimaksud. Karena prinsip kerja KPU itu legal formal." Terang Lindo (*)



Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,400 kali